Posted by : Unknown Jumat, 21 Februari 2014


Seorang teman dalam suatu diskusi yang membahas Empat Pilar Kebangsaan mempertanyakan mengapa ia menemukan banyak tulisan “NKRI harga mati” di tempat-tempat strategis atau juga di instalasi militer, dan sebenarnya apa maksud dari tulisan tersebut. Pertanyaan itu akhirnya berkembang menjadi bahan diskusi yang menarik dan mendorong semua peserta diskusi memberikan pendapat dan masukan.

Menilik tulisan “NKRI harga mati” sebenarnya mengandung 2 suku kata yang salah satunya merupakan akronim dan yang lainnya sebagai frase atau bahkan bukan frase. Secara konotatif frase “harga mati” bisa dimaknai sebagai harga terakhir yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebagai harga yang sudah baku dan mutlak serta tidak dapat dirubah lagi.
Namun, “harga mati” bisa dimaknai juga secara denotatif seperti halnya kalimat “mangga harga 10 ribu”. Dalam pemahaman ini maka untuk memaknai “NKRI harga mati” sese-orang tidak bisa begitu saja mempunyai keinginan dan dapat mengganti, membeli, menukar ataupun merubah NKRI.
Untuk bisa membayar harga mati membutuhkan ongkos yang sangat mahal yaitu harga dengan nilai nyawa atau mati. Kematian sebagai wujud terakhir membela dan memperjuang-kan keberadaan NKRI. Kemudian yang mana dari kedua pemaknaan di atas yang benar? Bisa salah satu benar atau kedua-duanya benar. Keduanya memi-liki konsekuensi yang amat berat dan ingin memperlihatkan sebuah ketegu-han dan kekeukeuhan memegang prinsip terhadap keberadaan NKRI.
Dalam amandemen UUD 1945 keempat pada tahun 2002, MPR ternyata sudah berkomitmen terhadap bentuk negara kesatuan dengan menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Dengan demikian NKRI harga mati sebenarnya untuk siapakah?.
Hanya untuk MPR, untuk TNI, segolongan orang atau kelompok tertentu, atau bahkan untuk kepentingan asing atau sebenarnya untuk seluruh warga negara. Tentu saja untuk kita semua warga bangsa. Agar dengan semboyan itu kita semua bisa berharap bahwa kita tetap dapat terus bersatu, utuh, tidak mudah runtuh dan terpecah belah. Kita tidak lagi mempersoalkan masalah apa dan bagaimana bentuk negara kita, bentuk pemerintahan kita. Karena keduanya sudah final dan tidak perlu ada pertanyaan berikutnya. Kemudian pada akhirnya agar usia negara kita makin panjang dan tambah lama. Kalau bisa sampai dunia hancur atau kiamat.
Konsepsi NKRI memberikan pengertian bahwa Indonesia meru-pakan negara berdaulat yang berbentuk kesatuan dengan republik sebagai bentuk pemerintahannya. Sebagai negara yang berdaulat, konstitusi kita telah menetapkan bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, bukan negara federalis dan bentuk pemerintahan monarkhi.
Bagaimana halnya bilamana kedaulatan terganggu atau paling tidak terdistorsi, sehingga memung-kinkan terjadinya perubahan dan pergeseran bentuk. Maka kemungkinan itu bisa terjadi, saat gejala dan ancaman disintegrasi terus menerus memaksa mereduksi (jika tidak disebut merong-rong) kadar kedaulatan negara.
Kasus seperti di Papua dan Maluku bisa menambah eskalasi ancaman tersebut jika tidak memperoleh perhatian bersama. Kedaulatan negara bisa juga terdistorsi karena pengaruh serta tekanan negara-negara asing dan lembaga-lembaga internasional, disamping juga bisa disebabkan oleh adanya provokasi negara tetangga.
Jika kedaulatan sudah terganggu, maka yang muncul adalah terusiknya harga diri dan martabat sebagai negara dan bangsa. Sehingga dalam konteks tersebut pemahaman penyataan NKRI harga mati dapat dimaknai sebagai usaha sunguh-sungguh untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI baik karena ancaman disintegrasi maupun ancaman pihak asing.
Lalu muncul persoalan lain serta bebeda masalahnya ketika ditanyakan lebih penting manakah memper-tahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI sebagai harga mati ataukah menjaga eksistensi keutuhan dan kedaulatan negara. Dengan kata lain, lebih penting manakah memperta-hankan NKRI sebagai bentuk negara dan pemerintahan dengan memperta-hankan eksistensi negara. Ketika sebuah negara berdiri maka bersa-manya lahir kedaulatan yakni keku-asaan tertinggi untuk mengatur negara tersebut. Disitulah pilihan-pilihan bentuk negara dan pemerintahan akan ditentukan, karenanya pilihan tersebut dirumuskan ke dalam konstitusi. Namun perjalanan panjang sebuah bangsa dengan dinamika sejarahnya senan-tiasa menunjukkan bahwa kedaulatan yang dimiliki juga bersifat dinamis.
Segala sesuatu yang dianggap fundamental dalam perjalanannya ternyata dapat berubah, bilamana kedaulatan yang dimiliki dan melekat atas negara tersebut menghendakinya. Permasalahannya pemegang kedau-latan tertinggi, apakah menghendaki perubahan tersebut.
Dalam konteks Indonesia dimana kedaulatan tertinggi direpresentasikan MPR telah menutup pintu kehendak tersebut, sehingga jadilah seperti apa yang kita jumpai sebagai NKRI harga mati. Pada kenyataannya di dunia ini ada negara-negara yang mampu bertahan lama dan berusia panjang, juga ada negara-negara yang berumur pendek. Dinamika bentuk negara dan pemerintahan pada suatu negara yang panjang usianya juga dipengaruhi oleh dinamika di dalam negeri bersangkutan dan hubu-ngannya dengan negara lain. Amerika Serikat yang hingga kini berusia 235 tahun mempunyai bentuk negara yang tidak berubah. Kerajaan Sriwijaya mencapai usia 400 tahun dan Majapahit hingga 300 tahun juga dengan bentuknya yang tetap monarkhi.
Sementara China dan Mesir telah mengalami perjalanan yang amat panjang bersama Yunani yang telah mengalami metamorfosis dengan lebih dari seribu tahun. Beberapa negara terakhir tersebut, sekalipun mengalami perubahan bentuk negara dan pemerintahan, bahkan wilayah negara bersangkutan, eksistensinya tetap ada. Artinya sebagai sebuah negara masih mempunyai kedaulatan sekalipun sudah berubah bentuk negara dan pemerintahannya.
Oleh sebab itulah, pekerjaan berat berikutnya bagaimanakah agar sebagai sebuah negara dengan bermacam komitmen yang telah disepakati mampu membuat negara tersebut berusia lama dan panjang. Tentu untuk menjawab pertanyaan ini membutuhkan banyak pertimbangan dan aksi nyata secara berkelanjutan mulai keharusan mewujudkan keadilan dan kesejahte-raan bersama misalnya, hingga mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, sehingga sebagai negara berdaulat tetap memiliki martabat dan harga diri bangsa yang disegani.
Karenanya, penting mengambil pelajaran dari sejarah negara-negara yang sudah lama mempengaruhi peradaban dunia, agar kita mampu mewujudkan NKRI sebagai harga mati.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

follow me

terjemahkan halaman ini

- Copyright © spizaetuz bartelsi - Powered by Blogger -